Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 yang dilaksanakan secara online pada bulan Juni lalu, kini telah bisa dilihat hasilnya. Awalnya pengumuman UKG Online 2013 ini rencananya akan dipublikasikan pada tanggal 30 Juni 2013 yang lalu namun terjadi perubahan jadwal. Dan pada tanggal 7 Juli 2013 pengumuman UKG Online 2013 akhirnya bisa diumumkan dan dapat dilihat oleh khalayak umum.



Pengumuman hasil UKG Online 2013 dapat dilihat di website Informasi Sertifikasi Guru dengan alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Akan tetapi, hasil UKG Online 2013 ini hasilnya tidak ditampilkan secara menyeluruh dan mendetail, seperti contoh hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti tidak dimunculkan. Lalu ketika melakukan pencarian dengan menggunakan NUPTK hanya ditampilkan bahwa peserta memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik atau tidak, itu saja.

Dari keterangan yang ditampilkan oleh website Informasi Sertifikasi Guru hanya menyebutkan tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, antara lain sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV
  • Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
  • Memiliki Golongan minimal IV/A.

Nah, bagi teman-teman guru yang ingin melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013 secara lebih cepat bisa langsung aja ikuti instruksi berikut ini :
  1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
  3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.

Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Dan perlu diketahui bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013 harus mengikuti kembali Uji Kompetensi Guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.

Sumber : http://sergur.kemdiknas.go.id

0 comments:

Posting Komentar

 
Top